Massachusetts General Laws - Bagian III, Judul II - Bab 229, Bagian 2: Kematian yang salah;

Bagian 2. Seseorang yang (1) karena kelalaiannya menyebabkan kematian seseorang, atau (2) dengan kesengajaan, kecerobohan atau tindakan sembrono menyebabkan kematian seseorang dalam keadaan sedemikian rupa sehingga orang yang meninggal dapat memperoleh ganti rugi untuk cedera pribadi jika kematiannya tidak mengakibatkan, atau (3) mengoperasikan angkutan umum penumpang dan karena kelalaiannya menyebabkan kematian penumpang, atau (4) mengoperasikan angkutan umum penumpang dan dengan kesengajaan, kecerobohan atau tindakan sembrono menyebabkan kematian penumpang dalam keadaan sedemikian rupa sehingga almarhum dapat memperoleh ganti rugi untuk cedera pribadi jika kematiannya tidak mengakibatkan, atau (5) bertanggung jawab atas pelanggaran jaminan yang timbul berdasarkan Pasal 2 bab seratus enam yang mengakibatkan cedera pada orang yang menyebabkan kematian, bertanggung jawab atas kerugian sebesar: (1) nilai uang yang wajar dari orang yang meninggal kepada orang yang berhak menerima ganti rugi, sebagaimana diatur dalam bagian satu, termasuk tetapi tidak terbatas pada kompensasi atas hilangnya pendapatan bersih yang diharapkan secara wajar, layanan, perlindungan, perawatan, bantuan, masyarakat, persahabatan, kenyamanan, bimbingan, nasihat, dan nasihat dari orang yang meninggal kepada orang-orang yang berhak atas ganti rugi yang dipulihkan; (2) biaya pemakaman dan penguburan yang wajar dari orang yang meninggal; (3) ganti rugi yang bersifat hukuman dalam jumlah tidak kurang dari lima ribu dolar dalam hal kematian mendiang disebabkan oleh perbuatan jahat, kesengajaan, kecerobohan atau kecerobohan terdakwa atau kelalaian berat terdakwa; kecuali itu (1) tanggung jawab pemberi kerja kepada seseorang dalam pekerjaannya tidak diatur oleh bagian ini, (2) Orang yang mengoperasikan perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang saat berjalan atau berada di atas perkeretaapian tersebut bertentangan dengan undang-undang atau aturan dan peraturan yang wajar dari pengangkut dan (3) Seseorang yang mengoperasikan perkeretaapian jalan raya atau perkeretaapian listrik tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang pada saat berjalan atau berada di atas bagian perkeretaapian jalan atau perkeretaapian listrik yang tidak berada dalam batas jalan raya. Seseorang harus bertanggung jawab atas kelalaian atau tindakan yang disengaja, ceroboh atau sembrono dari agen atau pelayannya saat terlibat dalam bisnisnya pada tingkat yang sama dan tunduk pada batasan yang sama seperti dia akan bertanggung jawab berdasarkan bagian ini untuk tindakannya sendiri. Kerugian menurut bagian ini harus dipulihkan dalam tindakan wanprestasi oleh pelaksana atau administrator dari almarhum. Tindakan untuk memulihkan ganti rugi berdasarkan bagian ini harus dimulai dalam waktu tiga tahun sejak tanggal kematian, atau dalam waktu tiga tahun sejak tanggal ketika pelaksana atau administrator yang meninggal mengetahui, atau dalam pelaksanaan ketekunan yang wajar, seharusnya mengetahui dasar faktual. untuk suatu alasan tindakan, atau dalam waktu setelahnya sebagaimana ditentukan oleh bagian empat, empat B, sembilan atau sepuluh dari bab dua ratus enam puluh.

No comments:

Post a Comment

Instagram